BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Secara etimologis, politik
berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota
atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang
berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan
negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang
berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM)
dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya
tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin
menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara
dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles
melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia,
misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika
ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi
orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan
bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan
sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain.
Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan
konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik
menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai
sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur:
negara(state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making),
kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan
bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem
politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari
sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision
making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan
itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari
sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan
kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun
untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara
yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat
paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan
perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau
cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang
beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan
negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara.
Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik
politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya.
Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat
(public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik
menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan
kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani
yaitu polistaia, polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara). Sedangkan taia berarti urusan. Untuk lebih
memberikan pengertia narti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu :
aA. Dalam arti kepentingan umum
(Ipolitics)
politik dalam arti kepentingan umum atau segala
usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di
pusat maupun di daerah, lazim di sebut politik (poloticsd) yang artinya
adalah suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang
digunakan untukn mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita hendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan unutk mencapai
keadaaan yang kita inginkan.
bB. Dalam arti kebijaksanaan
(policy)
politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita hendaki.Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok
individu mengenasi suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikin,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
- Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyat.
- Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain yang sesuai dengan keinginan.
- Pengambilan keputusan politik adalah pengambilan keputusan melalaui sarana umum, keputusan yang ambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
- Kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan
- Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pengertian Politik
Kata
“Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar
katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu
negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti
politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik
merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy
mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan,
arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan
asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan
keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor
publik dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Strategi dalam Politik Nasional
politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur 4 dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembagatersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan
badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur
politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih
langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi
dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional
mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing-masing sektor/bidang.
Dalam
era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam
mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh
Presiden.
Politik dan Strategi Nasional
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a.Semakin
tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
b.Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
e.Semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Sertifikasi Politik Nasional
Sertifikasi
politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut:
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
1).
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals)
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh
MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.
2).
Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan
puncak ini juga menackup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1).
Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan
persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2).
Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang
penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3).
Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan
presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4).
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan
khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintahan.
d. Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan
teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan
kegiatan.
e. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1).
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di
tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
yuridikasinya masing-masing.
2).
Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD.
Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan
politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinia ke-4,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
a.
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
b. Manajemen Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis serta menyeluruh
dan terpadu.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
a.
Unsur, Struktur, dan Proses
Unsur-unsur
utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1). Negara sebagai “organisasi kekausaan” mempunyai hak dan peranan atas
1). Negara sebagai “organisasi kekausaan” mempunyai hak dan peranan atas
emilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2). Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijak-sanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
2). Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijak-sanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3).
Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerin-tahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4).
Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai
kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan
dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara
struktural tersusun atas emapt tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke
luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN),
Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyrakat (TKM).
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
SISMENNAS
memiliki fungsi pokok “pemsyrakatan politik” Hal ini berarti segenap usaha dan
kegiatan SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban
rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbaai kepentingan,
sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaaan dan tanggung
jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.
Dalam
proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan
pemilihan kepemimpinan. Sedangkan pada aspek Arus Keluar, SISMENNAS diharapkan
menghasilkan:
1.
Aturan, norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat
disebut kebijaksanaan umum.
2.
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai
kebijaksanaan nasional.
3.
Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang
timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka
pemeliharaan tertib hukum.
Otonomi Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
1.
Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2.
Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local
government looking).
Kewenangan Daerah
1.
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
2.
Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b.
DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan
wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1).
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3).
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4.
Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan
keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah,
pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta
menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
Implementasi
Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1.
Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi
politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah
terwujudnya masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan dan sejahtera dalam
wadah negara kesatuan RI.
Implementasi
Polstranas di Bidang Hukum
1.
Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
2.
Menegakkan hukum secara konsisten.
3.
Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
4.
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan
sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
2. Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
3. Meningkatkan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja
4. Implementasi
Polstranas di Bidang Politik
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
Menyempurnakan
UUD ‘45
Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
1. Politik Luar Negri
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negri
Meningkatkan kualitas diplomasi
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan
negara tetangga
2. Komunikasi,
Informasi dan Media Massa
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
Meningkatkan peran pers yang bebas
3. Pendidikan
Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme
dan jaminan kesejahteraan para pendidik
Melakukan pembaruan sistem pendidikan
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini
mungkin.
Polstranas
berjalan dari tahun ke tahun dengan berbagai macam sistem kepemimpinan. Berikut
ini adalah sedikit sejarah Polstranas di Indonesia:
Masa Kepemimpinan Presiden
Soekarno (1945-1966)
Ada tiga periode kepemimpinan di
masa Presiden Soekarno, yaitu periode Revolusi (1945-1949), periode Federal
(1950-1959), dan periode Demokrasi Terpimpin (1960-1965). Pada periode Revolusi
pemerintah masih berfokus pada upaya pengusiran penjajah Belanda yang melakukan
agresi militer ke Indonesia yang berimbas pada ketidakstabilan politik,
keamanan, dan ekonomi nasional.
Pada periode Federal dan
Demokrasi Terpimpin, salah satu hal yang perlu dicatat dalam periode ini adalah
digagasnya Garis-garis Besar Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) 1956-1960
yang disusun Depernas atas masukan dari Biro Perancang Negara yang merupakan
“bakal anak” dari Repelita pada masa kepemimpinan selanjutnya.
Masa kepemimpinan Presiden
Soeharto (1967-1998)
Melahirkan periode yang disebut
Periode Pembangunan. Selama periode ini Polstranas disusun dan ditetapkan oleh
MPR yang dijabarkan dalam bentuk Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
berisi program pembangunan jangka panjang (PJP) 25 tahun dan program
pembangunan jangka sedang (PJS) 5 tahun.
Masa kepemimpinan Presiden BJ.
Habibie (1999-2004)
Periode ini ditandai pemberlakuan
Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok–pokok Reformasi Pembangunan Dalam
Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara sebagai
dokumen rujukan penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, dan reformasi
pembangunan.
Pada masa reformasi ini
menghasilkan Program Pembangunan Nasional (Propenas) sebagai rencana
pembangunan lima tahuan yang dirumuskan dengan mengikutsertakan berbagai
komponen bangsa. Propenas ini merupakan acuan penyusunan Rencana Strategis
(Renstra) lembaga negara dan Program Pembangunan Daerah (Propeda) bagi
pemerintah daerah.
Masa kepemimpinan Presiden SBY
(2004-2009)
Pada masa kepemimpinan Presiden
SBY ini perkembangan demokrasi yang lebih mapan yang ditandai oleh amandemen
UUD 1945 yang sangat signifikan sebagai bagian dari gerakan reformasi nasional
dan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN). Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:
1.
Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
2. Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
3. Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.
2. Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
3. Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.
Sebagai akibat dari ditiadakannya
GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip
dengan GBHN.
Dengan
adanya ketiga poin tersebut di atas, diharapkan dalam pelaksanaannya pemerintah
benar-benar menyusun kebijakan Polstranas Indonesia dengan matang dan memihak
kepada rakyat, sehingga dapat mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
KESIMPULAN
Politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan
kekuatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pembangunan
Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sistem manajemen Nasional merupakan perpaduan antara tata nilai struktur dan
proses untuk mencapai kehematan daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Visi
politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah
terwujudnya masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan dan sejahtera dalam
wadah negara kesatuan RI.

Posting Komentar