JASA-JASA BANK (FREE
BASE INCOME)
1. INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat
dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota
lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1. WARKAT INKASO
a.Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen
apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b.Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. JENIS INKASO
a.Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih
suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank
menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada
seseorang nasabah bank lain di kota
lain.
b.Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk
atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso
masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan
warkat kepada pihak ke tiga.
2.TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan
sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang
ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang
yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
1.TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun
melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer,
haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila
transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank
pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang
pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi
amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita
konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2.TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank
menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada
seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer
kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank
pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan
lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi
pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama
– tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah
dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan
untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui
pemindahbukuan.
3. Safe Deposit Box (SDB)
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk
menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi
penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah
barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak
aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang
disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
KEUNTUNGAN
·Aman. Ruang penyimpanan yang
kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk
membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
·Fleksibel. Tersedia dalam
berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan
maupun badan.
·Mudah. Persyaratan sewa cukup
dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal
tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
