6. Tingkat Kesehatan
Bank
Tingkat
kesehatan bank dapat dilihat dari kualitas aspek-aspek bank berdasarkan Aturan
Kesehatan Perbankan. Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan
bank dilakukan oleh Bank Indonesia. UU tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
Bank
wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai ndengan ketentuan kecukupan
modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas & aspek
lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha
sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib
menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang
mempercayakan dananya kepada bank.
Bank
wajib menyampaikan kepada BI segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya
menurut tata cara yang ditetapkan oleh BI.
Bank
atas permintaan BI, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaanbuku-buku dan
berkas-berkas yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan
dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan
penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
Bank
Indonesia melakukan pemeriksaaan terhadap bank, baik secara berkala maupun
setiap waktu apabila diperlukan, BI dapat menugaskan akuntan publikuntuk dan
atas nama bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
Bank
wajib menyampaikan kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta
laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI. Neraca
dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI
Penilaian
tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang
terdiri dari:
1. Permodalan (Capital)
Kekurangan
modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang.
Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah
karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang
buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang
saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang
sudah ditanamkan.
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)
kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap
ketentuan yang berlaku;
2)
komposisi permodalan;
3)
trend ke depan/proyeksi KPMM;
4)
aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5)
kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan (laba ditahan);
6)
rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7)
akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk
meningkatkan permodalan Bank.
