6. Tingkat Kesehatan
Bank
Tingkat
kesehatan bank dapat dilihat dari kualitas aspek-aspek bank berdasarkan Aturan
Kesehatan Perbankan. Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan
bank dilakukan oleh Bank Indonesia. UU tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
Bank
wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai ndengan ketentuan kecukupan
modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, solvabilitas & aspek
lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha
sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib
menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang
mempercayakan dananya kepada bank.
Bank
wajib menyampaikan kepada BI segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya
menurut tata cara yang ditetapkan oleh BI.
Bank
atas permintaan BI, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaanbuku-buku dan
berkas-berkas yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan
dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan
penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
Bank
Indonesia melakukan pemeriksaaan terhadap bank, baik secara berkala maupun
setiap waktu apabila diperlukan, BI dapat menugaskan akuntan publikuntuk dan
atas nama bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
Bank
wajib menyampaikan kkca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta
laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh BI. Neraca
dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan BI
Penilaian
tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang
terdiri dari:
1. Permodalan (Capital)
Kekurangan
modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang.
Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah
karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang
buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang
saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang
sudah ditanamkan.
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)
kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap
ketentuan yang berlaku;
2)
komposisi permodalan;
3)
trend ke depan/proyeksi KPMM;
4)
aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5)
kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan (laba ditahan);
6)
rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7)
akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk
meningkatkan permodalan Bank.
2. Kualitas Aset (Asset Quality)
Dalam
kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva
lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga
jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata
lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun
valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan,
penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi
rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian
difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting.
Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah
kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara
implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal
yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja
kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan
berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian
pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya.
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain
dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)
aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva
produktif;
2)
debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
3)
perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan
dengan aktiva produktif;
4)
tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
5)
kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
6)
sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;
7)
dokumentasi aktiva produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif
bermasalah.
3. Manajemen (Management)
Manajemen
atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank.
Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank
mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank
diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian
faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan
melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner
yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan
kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya
dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi,
struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara
itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan
dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional,
risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
Penilaian
terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
1)
manajemen umum;
2)
penerapan sistem manajemen risiko; dan
3)
kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank
Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Rentabilitas (Earnings)
Salah
satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan
bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu
mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan
kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu
saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
1)
Return on Assets (ROA);
2)
Return on Equity (ROE);
3)
Net Interest Margin (NIM);
4)
Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);
5)
Perkembangan laba operasional;
6)
Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;
7)
Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan Prospek
laba operasional.
5. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian
terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio
Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana
yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah
selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu
yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro,
Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan
Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan
melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)
aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari
1 bulan;
2)
1-month maturity mismatch ratio;
3)
Loan to Deposit Ratio (LDR);
4)
proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
5)
ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
6)
kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
7)
kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau
sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
6. Sensitivitas terhadap risiko pasar
(Sensitivity to Market Risk)
Penilaian
pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
1)
Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga
dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement)
suku bunga;
2)
Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan
dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar;
dan
3)
Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Kesehatan
atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak
terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa
Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya.
Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk
mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Perkembangan
industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam
akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko
Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang
selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan. Perkembangan
metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem
penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan
kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali
tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif
dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi
perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai
salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang
sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan
dan implementasi strategi pengawasan Bank. Agar pada waktu yang ditetapkan Bank
dapat menerapkan sistem penilaian tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia ini, maka perbankan perlu melakukan
langkah-langkah persiapan dalam menerapkan sistem tersebut.

Posting Komentar