JASA-JASA BANK (FREE
BASE INCOME)
1. INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat
dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota
lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1. WARKAT INKASO
a.Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen
apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b.Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. JENIS INKASO
a.Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih
suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank
menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada
seseorang nasabah bank lain di kota
lain.
b.Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk
atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso
masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan
warkat kepada pihak ke tiga.
2.TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan
sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang
ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang
yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
1.TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun
melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer,
haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila
transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank
pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang
pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi
amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita
konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
2.TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank
menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada
seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer
kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank
pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan
lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi
pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama
– tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah
dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan
untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui
pemindahbukuan.
3. Safe Deposit Box (SDB)
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk
menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi
penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah
barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak
aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang
disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
KEUNTUNGAN
·Aman. Ruang penyimpanan yang
kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk
membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
·Fleksibel. Tersedia dalam
berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan
maupun badan.
·Mudah. Persyaratan sewa cukup
dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal
tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN :
1.Adanya biaya yang dibebankan
kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda
keterlambatan pembayaran sewa.
2.Tidak menyimpan barang barang
yang dilarang dalam SDB.
3.Menjaga agar kunci yang
disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
4.Memperlihatkan barang yang
disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
5.Jika kunci yang dipegang
penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya
penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh
penyewa.
6.Memiliki daftar isi dari SDB
dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.
7.Penyewa bertanggung jawab
apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak
terhadap bank dan penyewa lainnya.
BANK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya
barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
2. Kerusakan barang akibat force majeur sepertigempa bumi,
banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.
BARANG YANG TIDAK BOLEH ATAU SEBAIKNYA TIDAK DISIMPAN DALAM
SDB ANTARA LAIN :
1.Senjata api / bahan peledak.
2.Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau
merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3.Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat
seperti surat
kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa
meninggal dunia (wasiat).
4.Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang
berlaku.
4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat
Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan
pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya
pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian
LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, carapembayaran dan
lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis:
1.Ruang Lingkup Transaksi
·LC Impor:adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·LC Dalam Negeri atau Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.Saat Penyelesaian
·Sight LC:adalah LC yang
penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
· Usance LC:adalah LC yang
penangguhan pembayarannya sampai wesel
yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.Pembatalan
·Revocable LC:adalah LC yang
dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran
(beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum
negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·Irrevocable LC:adalah LC yand
tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat
tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit
menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai
irrevocable LC.
4.Pengalihan Hak
·Transferable LC:adalah LC yang
diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat
dilakukan satu kali.
·Untransferable LC:adalah LC yang
tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh
hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.Pihak advising bank
·General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
·Restricted/Straight LC:adalah LC
yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.Cara Pembayaran kepada
Beneficiary
·Standby LC:adalah surat pernyataan dari
pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank
tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk
kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·Red-Clause LC:adalah LC yang
memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini
diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada
reputasi beneficiary.
·Clean LC:adalah LC yang
pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar
kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan
fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang
merupakan feebased income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi
bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah
menjadi lebih loyal kepada bank.
5.Travellers Cheque
Pengertian Travelers Cheque
Travellers cheque yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal
dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat
pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk
bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772
olehThomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada
caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque
- Memberikan kemudahan berbelanja
- Mengurngi resiko kehilangan uang
- Memberikan rasa percaya diri
Keuntungan Traveller Cheque
Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan,
pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama
seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat
diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan /
tercuri / rusak.
Masa berlakunya
tidak terbatas.
Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang
negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC
tersebut ).
Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan
pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Pada umumnya Traveller Cheque :
- Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
- Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
- Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
- Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
- Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
Fitur Travellers Cheque Valas
- Tersedia di Cabang Devisa
- Pembayaran dananya dijamin oleh Issuer
- Tersedia dalam berbagai valuta dan nominal
- Dijual seharga nilai nominal (Face Value)
- Tidak ada batas kadaluwarsa
- Tersedia untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
- Dijual blanko atau bukan blanko
Manfaat Travellers Cheque Valas
- Praktis, Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen di seluruh dunia.
- Aman, dikatakan aman karena :
- TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
- Tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.
Kegunaan TC Valas
Untuk keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan
dinas, bisnis, perjalanan wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta
penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh
orang lain kecuali pemilik;
Dapat digunakan sebagai alat bayar;
Dapat dicairkan tunai /non tunai (giral).
Cara memperoleh TC Valas
Menghubungi agen-agen;
Mengisi formulir sebagai bukti pembelian. Bukti pembelian
harus disimpan, karena jika bukti hilang akan mendapat kesulitan memperoleh
pengganti saat TC hilang atau dicuri; Menyerahkan dana/pembelian. Pada saat
menyerahkan/membeli, pembeli harus membubuhi tanda tangan dihadapan petugas
bank ataumoney changer.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu
cek perjalanan adalah sebagai berikut :
- Nama Travels Cheque secara Tersendiri,
- Nilai nominal dari Travels Cheque,
- Nama bank yang mengeluarkan,
- Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan,
- Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan,
- Perintah membayar tanpa syarat,
- Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah,
- Tanda tangan dari bank penerbit

Posting Komentar