Terpan Komputer Perbankan BAB IV


JASA-JASA BANK (FREE BASE INCOME)

1. INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

1. WARKAT INKASO
a.Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b.Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

2. JENIS INKASO
a.Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

2.TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
1.TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
 
2.TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

3. Safe Deposit Box (SDB)
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah
barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.

   KEUNTUNGAN
·Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
·Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
·Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).


HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN :
1.Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
2.Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
3.Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
4.Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
5.Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
6.Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk referensi.

7.Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.

BANK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS :
1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
2. Kerusakan barang akibat force majeur sepertigempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya.

BARANG YANG TIDAK BOLEH ATAU SEBAIKNYA TIDAK DISIMPAN DALAM SDB ANTARA LAIN :
1.Senjata api / bahan peledak.
2.Segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.
3.Barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat).
4.Barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan yang berlaku.


4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, carapembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.Ruang Lingkup Transaksi
·LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
·LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.Saat Penyelesaian
·Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
· Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.Pembatalan
·Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.Pengalihan Hak
·Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
·Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.Pihak advising bank
·General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
·Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
·Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan feebased income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

5.Travellers Cheque


Pengertian Travelers Cheque
Travellers cheque yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran sah atau cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 olehThomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque
  • Memberikan kemudahan berbelanja
  • Mengurngi resiko kehilangan uang
  • Memberikan rasa percaya diri

Keuntungan Traveller Cheque
Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
      Masa berlakunya tidak terbatas.
Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

Pada umumnya Traveller Cheque :
  • Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
  • Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
  • Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
  • Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
  • Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.

Fitur Travellers Cheque Valas
  • Tersedia di Cabang Devisa
  • Pembayaran dananya dijamin oleh Issuer
  • Tersedia dalam berbagai valuta dan nominal
  • Dijual seharga nilai nominal (Face Value)
  • Tidak ada batas kadaluwarsa
  • Tersedia untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
  • Dijual blanko atau bukan blanko

Manfaat Travellers Cheque Valas
  1. Praktis, Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen di seluruh dunia.
  2. Aman, dikatakan aman karena :
  3. TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
  4. Tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.
Kegunaan TC Valas
Untuk keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik;
Dapat digunakan sebagai alat bayar;
Dapat dicairkan tunai /non tunai (giral).

Cara memperoleh TC Valas
Menghubungi agen-agen;
Mengisi formulir sebagai bukti pembelian. Bukti pembelian harus disimpan, karena jika bukti hilang akan mendapat kesulitan memperoleh pengganti saat TC hilang atau dicuri; Menyerahkan dana/pembelian. Pada saat menyerahkan/membeli, pembeli harus membubuhi tanda tangan dihadapan petugas bank ataumoney changer.

Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan adalah sebagai berikut :
  • Nama Travels Cheque secara Tersendiri,
  • Nilai nominal dari Travels Cheque,
  • Nama bank yang mengeluarkan,
  • Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan,
  • Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan,
  • Perintah membayar tanpa syarat,
  • Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah,
  • Tanda tangan dari bank penerbit

0 komentar:

Posting Komentar