BAB I
PENDAHULUAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, NKRI
adalah harga mati yang tidak bisa di gantikan dan tidakbisa di bayar oleh
apapun. Dan ini mengenai nasionalisme Nasionalisme adalah satu paham yang
menciptakan dan mempertahankan kedaulatansebuah negara (dalam bahasa Inggris
"nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok
manusia.
Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara
ataugerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat warganegara,
etnis, budaya,keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan
kebanyakan teorinasionalisme mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen
tersebut.NASIONALISME merupakan suatu bentuk ideologi, demikian pendapat James
G.Kellas (1998: 4). Sebagai suatu ideologi, nasionalisme membangun kesadaran
rakyatsebagai suatu bangsa serta memberi seperangkat sikap dan program
tindakan. Tingkahlaku seorang nasionalis didasarkan pada perasaan menjadi
bagian dari suatu komunitas bangsa.Nasionalisme Indonesia pada awalnya muncul
sebagai jawaban atas kolonialisme.Pengalaman penderitaan bersama sebagai kaum
terjajah melahirkan semangat solidaritassebagai satu komunitas yang mesti
bangkit dan hidup menjadi bangsa merdeka. Semangattersebut oleh para pejuang
kemerdekaan dihidupi tidak hanya dalam batas waktu tertentu,tetapi
terus-menerus hingga kini dan masa mendatang.
Dan buat orang yang
rela membela keutuhan NKRI mereka rela mati demi keutuhan NKRI berikut adalah
semboyan para tentara nasianal indonesia. Berbicara tentang tentara nasional
indonesia berari bicara pertahanan dan pertahanan berti hokum dan padaartikel
ini saya akan membahas mengenai hukum yang ada di indonesia.
Dan NKRI atau Republik Indonesia disingkat RI
atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis
khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antaraSamudra
Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia
yang terdiri dari 13.487 pulau, oleh karena itu ia disebut juga
sebagaiNusantara ("pulau luar", di samping Jawa yang dianggap
pusat). Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006,[8] Indonesia
adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk
Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah
Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua
Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor.
Negara tetangga
lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuanKepulauan
Andaman dan Nikobar di India. Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa
lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya
sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijayadi Palembang menjalin hubungan
agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan
Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa
agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk
memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra.
Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama
Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya
Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam,
korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang
pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa
dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis
paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika"
("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk
negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia
memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar
kedua di dunia. Indonesia juga anggota dari PBB dan satu-satunya anggota yang
pernah keluar dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari 1965, dan bergabung
kembali pada tanggal 28 September1966 dan Indonesia tetap dinyatakan sebagai
anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama sejak bergabungnya Indonesia pada
tanggal 28 September 1950. Selain PBB, Indonesia juga merupakan anggota dari
ASEAN, APEC, OKI, G-20 dan akan menjadi anggota dari OECD.
BAB II
ISI
Apa itu NKRI ?
Negara Republik Indonesia merupakan
Negara kesatuan.Negara kesatuan yang dipilih adalah Negara dengan system desentralisasi, kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri. Selanjutnya dikatakan bahwa
pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan pemerintahan pusat. Secarateoritis, asas desentralisasi didasari oleh keinginan
menciptakan 3 hal, yaitu :
- Demokrasi, diharapkanakan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal.
- Pemerataan, diharapkanakan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan, terutama di daerah pedesaan di mana sebagian besar masyarakat tinggal.
- Efisiensi,dapat meningkat karena jarak antara pemerintah local dengan masyarakat menjadi lebih dekat, penggunaan sumber daya digunakan saat dibutuhkan, dan masalah diindetifikasi oleh masyarakat local.
Pemerintahan Daerah dalam NKRI
Negara Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika.
Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggara tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 45. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republic Indonesia haruslah dibagi atas beberap daerah, baik besar maupun kecil.
Amanat konstitusi diatas implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang pemerintahan.
Keberadaan pemerintahan local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.
Untuk menyelenggarakan otonomi pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom baik pada daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan kota, berdasarkan kondisi politik, ekonomi, social, dan budaya, pertahanan dan keamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonom yang bersangkutan.
Dalam politik desentralisasi terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakn berbagai kepentingan daerah pusat yang terdapat didaerah-daerah.
Ketetapan MPR- RI NO. XV/MPR-RI/1998 tentang penyelenggaran otonomi daerah; pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegaskan kedudukan keuangan daerah diteguhkan sebagai suatu hal yang sangat vital dan merupakan hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Hal ini misalnya tersirat dari bunyi pasal 1 Ketetapan MPR diatas yang berbunyi sebagai berikut:
“penyelenggaran otonomi daerah dengan member kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Dari bunyi pasal 1 tersebut mengidentifikasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus dsertai dengan hak mengelola potensi sumber daya yang terdapat didaerah.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah, diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah.
Negara Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika.
Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggara tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 45. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republic Indonesia haruslah dibagi atas beberap daerah, baik besar maupun kecil.
Amanat konstitusi diatas implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang pemerintahan.
Keberadaan pemerintahan local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.
Untuk menyelenggarakan otonomi pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom baik pada daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan kota, berdasarkan kondisi politik, ekonomi, social, dan budaya, pertahanan dan keamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonom yang bersangkutan.
Dalam politik desentralisasi terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakn berbagai kepentingan daerah pusat yang terdapat didaerah-daerah.
Ketetapan MPR- RI NO. XV/MPR-RI/1998 tentang penyelenggaran otonomi daerah; pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegaskan kedudukan keuangan daerah diteguhkan sebagai suatu hal yang sangat vital dan merupakan hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Hal ini misalnya tersirat dari bunyi pasal 1 Ketetapan MPR diatas yang berbunyi sebagai berikut:
“penyelenggaran otonomi daerah dengan member kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Dari bunyi pasal 1 tersebut mengidentifikasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus dsertai dengan hak mengelola potensi sumber daya yang terdapat didaerah.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah, diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah.
Dari uraian diatas terlihat kaitan erat antara aspek keuangan daerah dengan otonomi. Keeratan hubungan ini menarik untuk diteliti. Factor keuangan daerah merupakan indicator penting dalam menentukan kesuksesan daerah dalam melaksanakan otonominya. Dengan perkataan lain pendayagunaan dan kehasilgunaan pengaturan dan pengurusan urusan rumah tangga manusia sangat dipengaruhi oleh aspek keuangan.
Aspek lain, seperti kualitas aparatur pelaksana otonomi, saran dan prasaran yang tersedia, serta organisasi dan pelaksanaan otonomi merupakan factor penunjang yang sangat dibutuhkan dalam rangka menggali segenap potensi untuk menambah atau memperluas sumber-sumber keuangan daerah. Dengan demikian untuk memungkinkan daerah dapat menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangganya sendiri dengan baik, dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Sebagai konsekuensi, hubungan itupun menimbulkan suatu kewajiban pada pihak pemerintah pusat untuk menyerahkan atau membagi kewenangan atas beberapa sumber keuangan yang dikuasainya kepada daerah-daerah.
Keberadaan dan hubungan pengaruh yang kuat anatar keuangan antara daerah dengan pembangunan daerah dan pelaksanaan otonomi, merupakan masalah yang pelik yang dihadapi oleh hampir semua negara-negara berkembang. Pembentuk UU No.32 Tahun 2004 juga menyadari pentingnya hak keuangan daerah ini untuk diatur. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 157 yang menyebutkan apa-apa saja yang menjadi sumber pendapatan daerah seperti :
a) Pendapatan asli daerah
(PAD) yang terdiri dari :
1. Hasil pajak daerah
2. Hasil retribusi daerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
1. Hasil pajak daerah
2. Hasil retribusi daerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
b) Dana perimbangan
c) Lain-lain pendapatan daerah
yang sah
Namun tidak semua sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur pasal 157 diatas, dapat digali dan dikuasi oleh masing-masing daerah. Relative banyak factor yang menyebabkan hal demikian misalnya antara lain keanekaragaman situasi, kondisi dan potensi yang dimiliki atau yang terdapat pada tiap-tiap daerah yang berbeda-beda.
Implementasi Pasal 157 UU No.32 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan bagian pendapatan asli daerah sendiri seperti pajak daerah dan retribusi daerah, akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 1UU No.32 Tahun 2004, dimana undang-undang tersebut adalah UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan terhadap UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Tujuan Negara
Rumusan tujuan
sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
1.
Penyusunan negara
dan pengendalian alat perlengkapan negara.
2.
Pengatur kehidupan
rakyatnya.
3.
Pengarah segala
aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara
pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang
Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata
nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik
dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain
sebagai berikut :
1.
Memperluas
kekuasaan semata
2.
Menyelenggarakan
ketertiban umum
3.
Mencapai
kesejahteraan umum
Fungsi Negara
Secara umum
terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa
fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Melaksanakan
penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan
penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
2.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.
Pertahanan :
fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan
mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan
hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4.
Menegakkan
keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi
negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan bersama.Fungsi negara dapat
juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum
tugas negara meliputi :
1.
Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai
organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal
negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian
dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas
eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
2.
Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar
kesejahteran umum.
Beberapa pendapat
para ahli tentang tujuan negara :
1.
Plato : tujuan negara adalah memajukan
kesusilaan manusia.
2.
Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan
agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3.
John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana
hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4.
Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan
keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5.
Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri
manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6.
Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin
kebaikan hidup warga negaranya.
Teori – teori
tentang tujuan negara :
1. Teori
Kekuasaan Negara.
a). Shang Yang.
Menurt Shang Yang
( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi
tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara
dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin
dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua
subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintahdan Rakyat,
apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang
lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab
itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat
maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara
akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk
berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils)
seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan,
Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan.Oleh
sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b). Niccolo
Machiavelli.
Dalam bukunya yang
berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi
kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan.
Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah
alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan
tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu,
Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas,
keras, berani seperti singa dan tidak perlu mengindahkan etika, moral,
kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
2. Teori
Perdamaian dunia
Menurut Dante
Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah
menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
1.
Undang–Undang yang
seragam bagi seluruh manusia.
2.
Imperium dunia
(semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang
Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka
perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
3. Teori
Jaminan ata hak dan kebebasan
a). Immanuel
Kant :
Dalam teori negara
hukum yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara menjamin dan
melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban
hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat,
pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b). Hugo
Krabbe :
Tujuan negara
adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum
agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4. Teori
Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara
adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif
mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5. Tujuan
negara menurut paham sosialis
Memberikan
kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan
terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak
untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur
dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan
perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl
Marx, Louis Blanc
6. Tujuan
negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara
adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap
orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan
akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini
adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7. Teori
Facisme
Tujuan negara
adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu
tenaga atau kekuatan bersama.
Beberapa teori dan
pendapat tentang fungsi negara :
1.
Individualisme/
Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu
terjamin.
2.
Negara hukum murni
: menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
3.
Welfare state :
tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya.
4.
Komunisme :
mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas
lainnya yang lebih lemah.
5.
Anarkhisme :
mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak
memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah
dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan,
polisi, hukum serta pengadilan.
6.
Charles E Merriam
: ada 5 yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan,
kesejahteraan umum dan kebebasan.
7.
John Locke : (a).
fungsi legeslatif (membuat undang-undang); (b). fungsi eksekuitf (melaksanakan
undang-undang); dan (c). fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar negeri).
8. Montesquieu : fungsi
legeslatif, eksekutif dan yudikatif(mengawasi pelaksanaan undang-undang atau
mengadili).
9. Van Vollenhoven : (a)
regeling (membuat peraturan); (b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c).
rechtspraak (mengadili); dan (d). politie (ketertiban dan keamanan).
10.
Dr. Stellinga :
ada 5 fungsi yaitu legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan
(penuntut umum terhadap pelanggar hukum)
11.
Moh. Kusnardi, SH
: (a). melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
12.
Goodnow : (a).
policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing yaitu
melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan negara
kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16
Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945. Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV yang meluputi :
1.
melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
memajukan
kesejahteraan umum
3.
mencerdaskan kehidupan
bangsa
4. ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan social.
Berdasarkan hal tersebut, fungsi Negara dapat
diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab itu, tugas
Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan fungsi fakultatif.
a. Tugas Esensial
Tugas
esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang
berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,
dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan
tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering
tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh
dunia.
b. Tugas Fakultatif
Tugas
fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
SUMBER REFERNSI : mbah google :p (http://www.google.com)

Posting Komentar